Gagasan Prof. Hariyanto Terkait Pembentukan Peraturan Presiden (Perpres)

Gagasan Prof. Hariyanto Terkait Pembentukan Peraturan Presiden (Perpres)

Labuan Bajo: Sabtu (6/12/2025) Pembina Yayasan Anhar Shofwar Hariz Prof. Hariyanto, berkontribusi dalam acara Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KN-APHTN-HAN) ke IV Tahun 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 5-8 Desember 2025 di Labuan Bajo NTT . Pada kegiatan ini berupa Seminar Nasional dan presentasi paper yang sudah terpilih melalui proses seleksi yang ketat dari ratusan artikel yang telah masuk. Forum panel ini terdiri Panel nasional dan Panel Internasional. Panel Nasional terdiri dari tiga topik. Pertama, konstitusionalisme digital; Kedua Penataan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; Ketiga Penataan Kewenangan dan Kelembagaan Penegak Hukum; Keempat Pengelolaan Investasi Negara (Sovereign Wealth Fund). Sedang panel Internasional; Meaningful (public) participation in the legislative making. Saat pembukaan acara ini, keynote Speech oleh Dr. Suhartoyo, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi RI), kemudian dilanjutkan Sambutan dan Pembukaan oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI).

Paper Prof. Hariyanto berjudul: Limitasi Kewenangan Legislasi  Presiden: Gagasan Konstitusionalisme Dalam Pembentukan Peraturan Presiden di Indonesia. Paper ini masuk Panel Nasional dalam topik Penataan Kewenangan dan Kelembagaan Penegak Hukum. Ada gagasan yang diusung oleh beliau terkait pembentukan Peraturan Presiden (Perpres). Gagasan tersebut; pertama, materi muatan Perpres yang berfungsi sebagai penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dianggap mirip dengan fungsi Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), sehingga menimbulkan kerancuan dalam pengaturan materi muatan dan posisi Perpres dalam hierarki perundang-undangan. Oleh karena itu agar tidak memperluas kekuasaan presiden dan menghindari tumpang tindih kewenangan maka materi muatan Perpres harus lebih jelas dan rinci terkait kewenangan Presiden. Kedua, perlu dibangun mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap Perpres melalui judicial review dan executive review untuk menjamin prinsip konstitusionalisme dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pada seminar nasional sesi I dengan tema: “Tata Kelola Penyelenggaraan Negara: Konstitusionalisme Digital (Digital Constitutionalism), Penataan Pemilu, hingga Pengelolaan Investasi Negara (Sovereign Wealth Fund)”, Keynote Speech Hakim Konstitusi Prof Guntur Hamzah dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Sedang untuk seminar nasional sesi II dengan tema: “Tata Kelola Penyelenggaraan Negara: Konstitusionalisme Digital (Digital Constitutionalism), Penataan Pemilu, hingga Pengelolaan Investasi Negara (Sovereign Wealth Fund)”, narasumber Afifudin M.St (Ketua KPU RI) dan Dr. Rifqinizanny Karsayuda (Ketua Komisi II DPR RI).

Tantangan besar dalam era digital dan biaya demokrasi yang semakin tinggi, APHTN-HAN menegaskan bahwa hukum adalah alat yang vital dalam menjamin keadilan. Menurut para pembicara, negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan yang jelas, yang dilaksanakan dengan keterbukaan dan tanggung jawab publik. Tantangan konstitusional masa kini, jauh berbeda dengan situasi saat dasar negara pertama kali dirumuskan. Isu-isu seperti perlindungan data, demokrasi elektoral, dan pengelolaan kekayaan publik kini memerlukan pendekatan yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis pada kolaborasi antar lembaga.

Oleh karena itu, para pakar menekankan bahwa kekuatan sebuah negara saat ini tidak hanya bergantung pada regulasi semata, melainkan juga pada legitimasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *