Prof. Dr. Hariyanto resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pemerintahan Daerah pada Fakultas Syariah UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto dalam Sidang Senat Terbuka Universitas yang digelar pada 14 April 2026.
Prosesi pengukuhan Guru Besar tersebut dilaksanakan oleh Senat Universitas UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto dengan penuh khidmat dan akademis, disaksikan oleh pimpinan universitas, para guru besar, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, tamu undangan, serta keluarga besar Prof. Dr. Hariyanto.

Pengukuhan tersebut menjadi momentum akademik yang membanggakan, mengingat Prof. Dr. Hariyanto berhasil meraih jabatan akademik tertinggi sebagai Profesor/Guru Besar dalam waktu kurang dari dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan Doktor (S3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman pada November 2023.
Jabatan Guru Besar tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Brian Yuliarto, tertanggal 1 Juli 2025.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Dr. Hariyanto menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Mendedah Otonomi Daerah dalam Bingkai Keadilan Sosial-Ekologis: Fondasi Ekoteologis bagi Paradigma Baru Hukum Pemerintahan Daerah.”


Melalui pidato ilmiah tersebut, beliau menyoroti pentingnya pembangunan hukum pemerintahan daerah yang tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpijak pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang. Menurutnya, otonomi daerah harus dipahami sebagai amanah konstitusional untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Prof. Dr. Hariyanto juga menawarkan paradigma baru hukum pemerintahan daerah yang berlandaskan pendekatan etik-ekologis dan ekoteologis. Dalam pandangannya, kebijakan pemerintahan daerah harus dibangun di atas nilai amanah, keadilan, dan keberlanjutan agar pembangunan tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat maupun lingkungan.
Selain itu, beliau menegaskan bahwa otonomi daerah tidak semata-mata mengenai pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, melainkan juga menyangkut tanggung jawab peradaban dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis.

Pengukuhan Guru Besar ini menjadi bukti dedikasi dan konsistensi Prof. Dr. Hariyanto dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang Hukum Pemerintahan Daerah. Capaian akademik tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan keilmuan, kebijakan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.
Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan penuh apresiasi akademik, sekaligus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika bahwa dedikasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian dapat mengantarkan pada capaian akademik tertinggi dalam dunia perguruan tinggi.

